TATA TERTIB SISWA
SD MUHAMMADIYAH KLECO KOTAGEDE YOGYAKARTA
- SEBELUM MASUK KELAS
- Siswa telah mengenakan ID Card
- Siswa hadir 10 menit sebelum bel tanda masuk
- Siswa boleh diantar orangtua/wali siswa hanya sampai halaman sekolah
- Siswa petugas piket, wajib melaksanakan tugasnya sebelum bel masuk
- BEL TANDA MASUK
- Siswa masuk kelas dengan tertib pukul 06.40 WIB
- Ketua kelas memeriksa kelengkapan jumlah siswa
- Siswa berdoa bersama di dalam kelas dalam pengawasan guru
- SAAT KEGIATAN BELAJAR MENGAJAR
- Siswa terlambat wajib meminta ijin mengikuti palajaran kepada bapak/ibu guru piket/satpam
- Sebelum pelajaran dimulai ketua kelas memimpin doa (membaca Fatihah, Sahadat, dan doa sebelum belajar)
- Siswa membacakan janji pelajar Muhammadiyah, visi sekolah dan lima cahaya kleco
- Siswa melakukan hafalan bacaan sholat dan surat juz 30 sesuai target kelasnya
- Siswa memberi salam kepada bapak/ibu guru
- Siswa menyanyikan lagu Indonesia Raya
- Siswa meninggalkan kelas dengan izin bapak/ibu guru
- Siswa yang tidak berangkat sekolah, orangtua/wali wajib memberitahu melalui surat ijin kepada bapak/ibu guru/satpam.
- Siswa bersama bapak/ibu guru menciptakan situasi belajar yang kondusif
- Orangtua/wali siswa tidak diperkenankan menunggu di dalam dan atau di luar kelas
- Apabila menjenguk siswa wajib dengan seijin guru piket/satpam
- PAKAIAN SEKOLAH
Siswa mengenakan pakaian sekolah lengkap dengan atribut sesuai dengan ketentuan:
HARI
|
KELAS
|
PAKAIAN SERAGAM
|
Senin
|
I – VI
|
Merah Putih
|
Selasa
|
I – III
|
Merah Putih
|
IV – VI
|
HW
|
Rabu
|
I – VI
|
Identitas/Krem (Khusus)
|
Kamis
|
I – VI
|
IPM
|
Jum’at
|
I – VI
|
Batik Muhammadiyah
|
Apabila dalam hari tersebut terdapat pelajaran Olahraga, siswa wajib memakai seragam olahraga dan berganti pakaian seragam sesuai hari tersebut, setelah Olahraga usai.
|
- SAAT ISTIRAHAT
- Siswa berkomunikasi dengan menggunakan bahasa yang sopan, santun dengan semua warga sekolah
- Siswa dihimbau berada di luar ruang kelas
- Siswa dihimbau tidak keluar dari halaman sekolah tanpa seizin bapak/ibu guru
- Siswa tidak diperkenankan jajan selain di kantin sekolah
- Siswa wajib membuang sampah di tempat yang telah disediakan
- UPACARA
- Siswa wajib mengikuti upacara bendera dengan tertib
- Siswa wajib mengenakan seragam upacara lengkap dengan atribut upacara bendera
- Petugas upacara wajib melaksanakan tugas dengan penuh tanggungjawab
- EKSTRA KURIKULER
- Siswa diwajibkan mengikuti ekstra kurikuler (wajib persyarikatan dan wajib dari sekolah) sesuai dengan jenjangnya
- Siswa berhak mengikuti ekstra kurikuler pilihan sesuai dengan minat dan bakat.
- PELAJARAN SELESAI
- Siswa wajib berdoa membaca Surat Al Ashr, do’a ditunjukkan kebenaran, do’a, doa Khifaratul Majlis dan keluar dari rumah dipimpin oleh perwakilan piket.
- Siswa menyanyikan lagu Nasional Bagimu Negeri.
- Siswa memberi salam dilanjutkan berjabat tangan dengan bapak/ibu guru dan meninggalkan kelas dengan tertib
- Siswa melaksanakan tugas piket bersama bapak/ibu guru sesuai dengan jadwal piket
- Siswa hanya boleh dijemput orangtua/wali siswa di halaman sekolah
- SEMUTLIS (Sepuluh Menit Untuk Kebersihan Lingkungan Sekolah)
Warga sekolah wajib melaksankan Semutlis, sehingga tercipta budaya sehat, bersih dan cinta lingkungan.
- KEGIATAN PENGABDIAN SOSIAL
- Siswa wajib berperan aktif dalam kegiatan sosial sekolah
- Setiap ada kegiatan sosial, Ketua Kelas berkoordinasi dengan bapak/ibu guru Wali kelas
- Siswa dilarang melakukan bullying yang menyebabkan ketidak nyamanan orang lain
- PENGGUNAAN KENDARAAN
- Siswa kelas 4, kelas 5, dan kelas 6 dihimbau menggunakan sepeda, untuk melatih kemandirian, kedisiplinan dan tanggung jawab
- Sepeda diparkir di tempat yang ditentukan dalam keadaan terkunci dan rapi
- Kelalaian siswa terhadap kewajiban mengunci sepeda, pihak sekolah tidak bertanggung jawab
- PEMBAWAAN BARANG DAN KEBERSIHAN LINGKUNGAN
- Siswa tidak diperkenankan mencorat-coret meja, tembok, dan di tempat-tempat yang tidak semestinya
- Siswa tidak diperkenankan merokok, membawa senjata tajam, membawa Handphone, membawa smart watch, dan alat elektronik lainnya serta barang berharga ke sekolah yang tidak berhubungan dengan proses pembelajaran
- Siswa tidak diperkenankan membawa buku, majalah, komik, mainan dan atau sejenisnya yang tidak berhubungan dengan kegiatan pembelajaran
- Siswa tidak diperkenankan memasuki Ruang Guru, Ruang Kepala Sekolah tanpa ada panggilan terhadap siswa yang bersangkutan
- SANKSI
- Siswa yang melakukan pelanggaran tata tertib sekolah dikenakan sanksi mendidik.
- Pemberian sanksi terhadap siswa:
- Pelanggaran pertama; pelanggaran siswa akan dicatat dalam buku pelanggaran dan siswa tersebut akan dikenakan sanksi teguran
- Pelanggaran kedua dengan jenis pelanggaran yang sama; pelanggaran siswa akan dicatat dalam buku pelanggaran dan orangtua siswa akan mendapat surat pemberitahuan
- Pelanggaran ketiga dengan jenis pelanggaran yang sama; pelanggaran siswa akan dicatat dalam buku pelanggaran dan orangtua siswa akan dipanggil oleh pihak Sekolah
- Apabila pelanggaran berupa tindak asusila, kriminalitas, dan atau mengancam nama baik SD Muhammadiyah Kleco Kotagede, maka orangtua siswa akan dipanggil untuk menindak lanjuti pelanggaran tersebut
- Pemberian sanksi pertama sesuai dengan jenis dan tingkat pelanggarannya
- LAIN-LAIN
- Hal-hal lain yang belum tertuang dalam TATA TERTIB SISWA disesuaikan dengan NORMA AGAMA dan NORMA ADAT yang berlaku di lingkungan Sekolah dan Masyarakat
- TATA TERTIB ini berlaku menyeluruh terhadap semua siswa
- Tata tertib KEPUSTAKAAN dan ADMINISTRASI di atur sesuai dengan mufakat KEPUSTAKAAN, ADMINISTRASI bersama dengan KEPALA SEKOLAH dan disaksikan oleh Dewan Guru serta diterbitkan terpisah dari TATA TERTIB SISWA